Rabu, 26 Januari 2011

TEORI POLITIK


TEORI POLITIK

Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.

Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural - fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).

Ø  Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.

Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Saat ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai suatu pandangan hidup yang menginginkan keuntungan belaka. Peleburan kapitalisme dengan sosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan kapitalisme lebih lunak daripada dua atau tiga abad yang lalu.


Ø  Komunisme
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.

Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.

Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan komunis internasional. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis di seluruh dunia. sedangkan komunis internasional merupakan racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".

Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata akan tetapi dalam kenyataannya hanya dikelolah serta menguntungkan para elit partai, Komunisme memperkenalkan penggunaan sistim demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.

Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa "agama dianggap candu" yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).

Ø  Madilog
Madilog merupakan istilah baru dalam cara berpikir, dengan menghubungkan ilmu bukti serta mengembangkan dengan jalan dan metode yang sesuai dengan akar dan urat kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan dunia. Bukti adalah fakta dan fakta adalah lantainya ilmu bukti. Bagi filsafat, idealisme yang pokok dan pertama adalah budi (mind), kesatuan, pikiran dan penginderaan. Filsafat materialisme menganggap alam, benda dan realita nyata obyektif sekeliling sebagai yang ada, yang pokok dan yang pertama.
Bagi Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) yang pokok dan pertama adalah bukti, walau belum dapat diterangkan secara rasional dan logika tapi jika fakta sebagai landasan ilmu bukti itu ada secara konkrit, sekalipun ilmu pengetahuan secara rasional belum dapat menjelaskannya dan belum dapat menjawab apa, mengapa dan bagaimana.

Ø  Nasakom
Nasakom adalah singkatan Nasionalis, Agama dan Komunis, pada masa Orde Lama. Konsep ini diperkenalkan oleh Presiden Soekarno yang berfungsi sebagai satu jalan menyatupadukan golongan-golongan berlainan haluan politik di Indonesia. konsep penyatuan ini diharapkan Presiden Soekarno dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik.


DEMOKRASI

Secara etimologi “demokrasi” terdiri dari dua kata yunani yaitu demos artinya “rakyat” atau “penduduk” suatu tempat, dan cratein atau cratos artinya kekuasaan atau kedaulatan, gabungan dua kata demos-cratein atau demoscratos (demokrasi) yang artinya suatu system pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

6 unsur-unsur pokok yang di butuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis.
1. kesadaran dan pluralisme
2. musyawarah
3. cara haruslah sejalan dengan tujuan
4. norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban
6. trial dan error (percobaan dan salah)

Demokrasi sebagai system pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta, dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya, suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.

Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengikat Indonesia adalah “bhineka tunggal ika” berdasar pada moral persatuan, ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab.

Secara umum di dalam system pemerintahan yang demokrasi senantiasa mengandung unsure-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :
  1. keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
  2. tingkat persamaan tertentu di antara warga Negara
  3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan di pakai oleh warga Negara
  4. Suatu system pemilihan kekuasaan mayoritas


PEMERINTAH DAN WARGA NEGARA
 
Pemerintah 
Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa, untuk siapa kekuasaan itu,dan di batasi oleh norma apa, semua itu termasuk bidang teori Negara. Tidak ada satu Negara pun yang tidak memiliki kekuasaan.

Pengertian kedaulatan berasal dari kata supermus (bahasa latin), berarti yang tertinggi, kemudian di samakan dengan souvtania (bahasa Italia) atau soverignity (bahasa inggris).  Kedaulatan semula berasal dari bahasa arab yaitu daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Dengan  demikian, kedaulatan dapat di artikan sebagai wewenang tertinggi dari suatu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi kekuasaaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain.

Aristoteles seorang ahli piker Yunani kuno, yang hidup sekitar tahun 384 – 322 SM, menyatakan dalam ajarannya ; manusia adalah zoon politicon. Manusia sebagai mahluk social senantiasa ingin berhubungan dan berkumpul dengan manusia lain. Perkembangan manusia dalam sejarahnya terjadi karena pergaulan, setidak – tidaknya antara suami istri. Begitu pula sebaliknya manusia tidak akan dapat berkembang tanpa hidup bergaul dan berkumpul. Manusia mempunyai insting dan nurani bermasyarakat sehingga kehidupan menyendiri tanpa membutuhkan orang lain kemungkinan kecil. Sejak bayi sampai wafatnya, pertolongan orang lain masih tetap dibutuhkan

Ditinjau dari teori Negara, filsafat Negara akan menentukan bagaimana dasar teori kedaulatan Negara itu. Artinya, mengetahui kedudukan dan hak – hak asasi warga Negara dan mengetahui batas kekuasaan Negara.

            
            Negara dan Warga Negara

Berdirinya suatu Negara yang merdeka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Tanpa adanya wilayah tertentu, tidak mungkin ada Negara. Demikian pula tanpa rakyat yang tetap.

Rakyat yang menetap disuatu wilayah tertentu dalam suatu disebut warga Negara. Ia mempunyai kewajiban terhadap Negara dan sekaligus mempunyai hak-hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Setiap warga Negara adalh penduduk, sedangkan penduduk tidak selalu warga Negara karena adanya kemungkinan sebagai orang asing. Jika demikian, penduduk suatu Negara mempunyai hubungan yang tidak terputus  walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar  negeri selama dia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Sebaliknya, seoranng asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut. Oleh karena itu, menjadi kewajiban dari Negara untuk melindunginya.

Ada dua asas dalam menentukan warga Negara :
a.       Asas ius soli (asas daerah kelahiran) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara dari Negara B karena dia dilahirkan di Negara B tersebut.
b.      Asas ius sanguinus (asas keturunan) bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dari orang yang bersangkutan. Seseorang adalah warga Negara A karena orang tuanya adalah warga Negara A.


dikutip dari: 
Drs. Mawardi Ir Nur hidayati, IAD-ISD-IBD, CV. Pustaka Setia Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar